BAH
I
PENDAHULUAN
Apabila dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah
yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya,
Al-Qur’an dan Hadits, kaidah FIQHIYAH merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai
petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah
Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun
tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan
hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam
Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah
adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan
serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Perkara
keyakinan sangat urgen dimiliki oleh masing – masing seseorang supaya
dalam melakukan sesuatu harus di landaskan dengan keyakinan terebut.
Sehingga dalam meng- Esakan Allah pun kelita
harus berkeyakinan seraus persen terhadap apa yang di bawa oleh nabi kita
Muhammad saw . supaya nantinya aqidah
yang kita miliki tidak mudah goyah atau di pengaruhi oleh yang lain. Dan begitu pula halnya dengan
keyakinan dalam beribadah sering kita
menjumpai keraguan dalam solat, dan untuk menghilangkan keraguan tersebut perlu
adanya keyakinan dalam mensikapi masalah tersebut, maka dari itu kita akan
membahas yang berkaitan dengan keyakinan yang tidak bisa hilang dengan adanya
ke di raguan.
BAB
II
PEMBAHASAN
a.
ﻋﻦﻋﺑﺩﺍﻠﻟﻪﺑﻦﺯﻴﺩﻗﻝ:ﺸﻜﻲﺍﻞﺍﻨﻨﺑﻲﺼﻠﻢﺮﺠﻞ ﻴﺧﻴﻞ
ﺍﻠﻴﻪ ﺍﻨﻪ ﻴﺠﺪﺍﻠﺸﻱﺀﻔﻰﺍﻟﺼﻼﺓ ﻗﺎﻝ : ﻻﻴﻨﺼﺮ ﻒ ﺤﺘﻰﻴﺴﻤﻊ ﺼﻮﺘﺎﺍﻮﻴﺠﺪﺮﻴﺤﺎ
( ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺒﺧﺎ ﺮﻯﻮﻤﺴﻠﻢ)
“Abdullah
ibn zaid berkata : kepada nabi di adukan tentang seseorang yang salu merasakan
bahwa dia telah mersakan sebuah angin dalam sembahyang.
Maka nabi menjawab : janganlah dia
berpaling dari sembahyangnya sehingga dia mendengar suara atau mencium bau “ ( HR. Bukhari Muslim )
Adapun
yang lain, yakni:
“ Apabila seseorang merasakan
sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari
perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari masjid sampai
dia mendengar suara ( kentut) atau mencium baunya” (
HR. Muslim Dan Abu Hurairah )
“ Diadukan kepada rosulullah SAW,
bahwa seorang laki- laki menyangka ada sesuatu yang keluar dalam waktu salat.
Berkata Rosulullah SAW, janganlah ia keluar dari salatnya sampai dia mendengar
suara (kentut) atau mencium baunya” ( HR. Muslim dari Abu
sa’id al-Khudari )
Dalam
kitab – kitab fiqih banyak di bicarakan tentang hal yang berhubungan dengan
keyakinan dan keraguan. Misalnya orang yang sudah yakin suci dari hadas ,
kemudian dia ragu apakah sudah batal wudu’nya atau belum ? maka dia tetap dalam
keadaan suci. Hanya saja untuk ikhtiyat
( kehati- hatian ) yang lebih utama adalah memperbaharui wudu’nya (
tajdid al- wudhu )
Contoh
: seorang istri mengaku belum di beri nafkah untuk beberapa waktu, maka yang di anggap benar adalah kata si istri,
karena yang meyakinkan adanya tangguang jawab suami terhadap istrinya untuk
member nafkah kecuali apabila si suami mempenyui bukti yang meyakinkan pula.
Ada kekecualian dari kaidah tersebut di
atas, misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah
berhenti atau belum. Maka ia wajib mandi besar untuk salat. Contoh lain apabila
orang ragu apakah yang keluar itu mani atau madzi , maka ia wajib mandi besar.
Padahal ia ragu yang keluar itu mani yang mewajibkan mandi atau madzi yang
tidak mewajibkan mandi. Contoh lain : baju seseorang terkena nakjis tetapi ia
tidak tahu bagian mana yang terkena nakjis, maka ia wajib mencuci baju
selururhnya.[1]
Sesungguhnya contoh –
contoh di atas menunjukkan kepada ikhtiyath
dalam melakukan ibadah, tidak
langsung merupakan kekecualian. Mazhab Hanafi mengecualikan dari kaidah
tersebut.
Mazhab
yang tidak mau mengguanakan hal- hal yang meragukan adalah Mazhab Maliki dan
sebagian ulama Syafi’iyah, karena mereka menerapkan konsep ihtiyathnya. Memang dalam ibadah memerlukan kepastian dan kepuasan
bathin, sedangkan kepastian dan kepuasan bathin hanya bisa di capai dengan ikhtiyath (kehati – hatian )
Ulama’
Malikiyah beralasan dengan , “ bahwa seseorang tidak bisa lepas dari tuntunan
ibadah kecuali dengan melaksanakannya secara benar dan meyakinkan. Seperti :
salat yang sah hanya bisa di laksanakan dengan di dahului oleh wudu’ yang sah,
bukan dengan wudu’ yang meragukan tentang apakah sudah batal atau belumya
whudu’ tadi.”
Ulama’
Hanafiyah menjawab hal ini dengan jawaban “ salat itu merupakan tujuan ( maqasyid ) , sedangkan whudu’ merupakan wasilah ( syarat sah salat ) . bersikap ikhtiyath di dalam memelihara maqasyid lebih utama daripada ikhtiyath di dalam wasail , karena wasil tingkatannya lebih rendah
daripada maqasyid ( media lebih rendah dari pada tujuan ) [2]
Sedangkan
ibnu hazm dari Mazhab al- zhahiri menanggapi soal ikhtiyath dari mazhab Maliki
dengan kata- kata: “ semua ikhtiyath yang menyebabkan kepada
tambahan atau pengurangan atau penggantian di dalam agama yang tidak di
izianakan Allah, bukanlah ikhtiyath dan bukan pula kebikan”. [3]
Tentang
syak atau keraguan ini barangkali perlu di
kemukakan disini pendapat ibnu qayim al- Jauziyah : “ perlu di ketahui bahwa di
dalam syari’ah tidak ada sama sekali yang meragukan. Sesungguhnya syak ( keraguan ) itu dating kepada mukallaf ( subyek hukum ) karena kontradiksinya dua
indicator atau lebih ,
b.
Uraian kaidah
Para
fuqaha selalu membicarakan kaidah ini dan selalu menyebut-menyebutnya, sebab
hamper tiga perempat hukum pikih di takhrijkan dari kaidah ini.
Dalam kaidah di atas di sebutkan
bahwa :
ﺍﻠﻴﻗﻴﻥ
ﻻﻴﺫﺍﻞ ﺒﺸﻙ
“ ( sesuatu yang sudah yakin tidak
dapat di hilangkan dengan adanya sesuatu
syakk )”
Kaidah tersebut mempunyai
bandingan ialah :
ﺍﻠﻴﻘﻴﻦﻗﺩﻴﺯﺍﻞﺑﺸﻙ
“( keyakinan itu terkadang bisa
hilang di sebabkan karena adanya kebimbangan)”
Adapun yang di maksud dengan yakin ialah :
ﻫﻭﻤﺎﻜﺎ ﻥ ﺛﺎ ﺒﺘﺎ
ﺒﺍﻠﻧﻆﺮ ﺍﻭﺍﻟﺪ ﻠﻴﻝ
“ sesuatu yang menjadi tetap dengan
karena penglihatan atau dengan adanya dalil”.
Dengan
maksud pembatasan di atas dapat di pahamkan, bahwa seseorang dapat dikatakan
telah meyakini terhadap perkara manakala terhadap perkara itu telah ada bukti
atau keterangan yang di tetapkan oleh
panca indera atau dalil. Sebagaimana orang yang
merasa berhadast dari wudu’nya dapat di yakinkan hadastnya itu dengan
adanya angin yang keluar dari dubur yang dapatdi rasakan oleh kulit , dapat di
dengar suaranya oleh telinga dan dapat di cium baunya oleh hidung. Demikian
pula orang yang merasa berbuat jarimah akan dapat di yakinkan , bahwa perbuatan
itu termasuk perbuatan jarimah , karena adanya nash yang menyatakan demikian.
Sedangkan yang di maksud dengan syak adalah :
ﻫﻭﻤﺎﻜﺎﻥﻤﺘﺭﺪﺪﺑﻴﻥﺍﻠﺸﺑﻭﺖﻭﻋﺪﻤﻪﻤﻊﺘﺴﺎﻭﻯﻄﺮﻔﻰﺍﻠﺼﻭﺍﺐﻭﺍﻠﺨﻄﺎﺀﺪﻭﻦﺗﺮﺠﻴﺡﺍﺤﺪﮬﻣﺎﻋﻠﻰﺍﻻﺨﺭ
“sesungguhnya pertentangan antara
tetap dan tidaknya, dimana pertentangan tersebut sama antara batas kebenaran
dan kesalahan , tanpa dapat di tarjihkan salah satunya”
Jadi
maksud kaidah ini ialah : apabi la
seseorang telah meyakini terhadap suatu perkara, maka yang telah di yakini ini tidak
dapat di hilangkan dengan keragu –raguan ( hal- hal yang masih ragu-ragu ).[4]
Mengenai
keragu- raguan ini, menurut asy-syaikh al-imam Abu Hamid al- asfyrainy, ada
tiga macam yaitu :
1)
Keragu- raguan yang berasal dari haram .
misalnya ada seekor kambing di sembelih di daerah yang berpenduduk campuran
antara muslimin dan majusi. Maka sesembelihan tersebut haram di makan, karena
pada dasarnya hal tersebut haram, sehingga di ketahui bahwa umumnya yang
menyembelih adalah seorang muslim atau di ketahui bahwa umumnya yang
menyembelih adalah seorang muslim atau di ketahui bahwa memang yang menyembelih
itu benar- benar orang islam ( muslim ).
2)
Keragu- raguan yang berasal darair yang mubah. Misalnya ada air yang berubah , yang
mungkin di sebabkan oleh nakjis dan mungkin pula di sebabkan karena terlalu
lama tergenang, maka air tersebut dapat di jadikan untuk bersuci, sebab pada
dasarnya air itu suci.
3)
Keragu-raguanya atas sesuatu yang tidak
di keletahui asalnya. Misalnya seseorang bekerja dengan orang yang modalnya
sebagian besar haram. Dan tidak dapat di bedakan antara modal yang haram dan
yang halal. Maka keadaan seperti ini di perbolehkan jual beli karena di
mungkinkan modalnya halal dan belum jelas keharaman modal tersebut, namun di
khawatirkan karena hukumnya makruh.
Perlu
juga menjadi catatan, bahwa keragu- raguan (syak ) dan sangkaan ( zhan ) itu
pengaruhnya dalam hukum sama. Misalnya seseorang bertemu ke rumah temannya.
Kemudian setelah sampai di rumahnya, rumah tersebut tersebut tertutup, lalu
timbul dalam pikirannya bahwa “ teman nya ini bisa jadi pergi atau sebaliknya
ia sedang tidur”. Hal seperti ini di sebut dengan keraguan ( syak ) . “ tetapi
kemungkinan besar ia masih berada di rumah sebab kendaraannya, ada di depan
rumah”hal seperti ini di sebut dengan sangkaan ( dhan ).
Maka
masalah nya menjadi meragukan baginya (
mukallaf ) . mungkin bagi orang lain (
mukallaf lian ) masalah tersebut tidaklah
ragukan. Oleh karena itu syak ,
bukanlah
sifat yang tetap pada masalah tersebut, tetapi sifat yang tetap pada masalah
tersebut, tetapi sifat yang datang kemudian ketika masalah tersebut di
hubungkan kepada hukum mukallaf.[5]
Hal menarik dari pernyataan ibnu Qayyim ini adalah bahwa syak itu bukan di dalam
syari’ah tetapi dalam diri mukallaf , atau dengan kata lain dalam perbuatan
mukallaf. Oleh karena itu, menururtnya, kaidah yang berhubungan dengan istishab di dalam ushul
fiqh sesunguhnya lebih tepat di
masukkan ke dalam kaidah – kaidah fiqh, bukan dalam kaidah ushul. Selain itu, istishab itu pada zatnya bukan dalil fikih dan bukan sumber instinbath , tetapi
menetapkan hukum yang telah ada untuk terus berlaku sampai ada yang
mengubahnya. Denagan demikian tidak ada posisi ganda anatara kaidah ushul dan
kaidah fikih.
C. Kaidah-
Kaidah yang Dapat Di Ambil dari Kaidah Pokok Tersebut
1)
ﺍﻷﺻﻞﺒﻗﺎﺀ ﻤﺎ ﻜﺎﻥ ﻋﻞ ﻤﺂﻜﺎﻥ
“ yang menjadi pokok adalah tetapnya
sesuatu pada keadaan semula”
Reaksi kaidah ini identik dengan dalil
istishab yang di gunakan oleh ulama ushul fiqh, yakni memperlakukan ketentuan
hukum yang telah di tetapkan atau telah ada pada masa yang lampau, sampai pada
ketentuan lain yang mengubahnya.[6]
Menurut kaidah ini,
apabila sesorang menjumpai suatu keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka
diperlukan hukum yang telah ada atau yang di tetapkan pada masa yang lalu.
Sehingga sampai adanya hukum lain yang mengubahnya, karena yang telah ada lebih
dapat di yakini.
Misalnya dalam bidang
mu’amalat , apabila ada seorang hakim menghadapi perkara yang terjadi karena
sesuatu perselisihan antara seseorang debitur dengan kreditur, di mana yang
debitur mengatakan bahwa ia telah melunasi
hutangnya kepada kreditur , namun kreditur menolak perkataan si debitur
tersebut, yang di kuatkan dengan sumpah. Maka berdasarkan kiadah ini , seorang
hakim harus menetapkan bahwa hutang tersebut masih ada ( belum lunas ) sebab
yang demikian inilah yang telah di yakini akan adaya. Keputusan ini dapat
berubah manakala ada bukti – bukti lain
yang mengatakan bahwa hutang tersebut telah lunas.
2)
ﺍﻵﺼﻞﺒﺮﺍﺌﺔﺍﻠﺫﻤﺔ
“
hukum dasar adalah kebebasan seseorang dari tanggung jawab”
Pada dasarnya kaidah ini sesuai dengan
kodrat manusia, bahwa ia lahir dalam keadaan
bebas belum mempunyai tanggungan apa pun. Ini menandakan bahwa manusia
adalah mahluk yang suci tidak terbebani oleh dosa waris atau dosa akibat
perbuatan orang tuaya, adanya beban tanggung jawab adalah sebagai konsekuensi
logis dari hak-hak yang telah di miliki atau perbuatan- perbuatan yang di
lakukannya setelah ia lahir[7]
Menurut
kaidah di atas tersebut, misalkan orang itu harus di mintakan bayyinah (
keterangan ) kepada yang menggugat , sebab dia menggugat sesuatu yang berbeda
dengan asalnya . apabila berselisih antara si pengguagat dengan si tergugat tentag
harta yang di rampas atau di rusakkan, maka perbuata yang di terima adalah
perkataan orang yang harus membayar , karena menurut aslalnya dia harusa di
bebaskan dari membayar harga tambahan.
Adapun kaidah yang lain yang
menjelaskan kaidah di atas adalah :
ﺍﻷﺼﻝﻔﻰﺍﻟﺼﻔﺎﺖﺍﻟﻌﺎﺮﺿﺔﺍﻟﻌﺪﻢ
“
yang kuat pada sifat- sifat yang mendatangkan adalah tidak ada”
Maksud
dari kata- kata ( ﺍﻟﺻﻓﺂﺖ ﺍﻟﻌﺂ ﺭﺿﺔ )
ialah : sifatyang tidak terdapat pada
asalnya , aatu sifat yang datang kemudian . jadi dalam suatu perkara apabila
terdapat keraguan karena datangnya sifat seperti di atas, maka di tetapkan
hukumnya seperti sedia kala, yakni sifat- sifat itu di anggap tidak pernah ada.
Berdasarkan
ini , dapatlah di ambil contoh bahwa aqad jual beli apabila terjadi suatu
perselisihan antara kedua belah pihak dimana satu pihak mengatakan, bahwa aqad
jual beli yang di adakan itu di gantungkan dengan suatu syarat tertentu,
sedangkan pihak yang lain mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa aqad jual beli
yang di adakan itu tanpa di gantungkan dengan suatu syarat.dalam sengketa ini ,
perkataan yang mengatakan bahwa aqad jual beli tanpa di gantungkan dengan
syarat yang harus di pegangi atau di menangkan. Sebab penggantungan suatu
syarat adalah sifat yang datang kemudian , yang pada dasarnya adalah tidak ada.
3)
ﺍﻷﺼﻞﺍﻠﻌﺩﻢ
“ Asal dari segala hukum adalah tidak
adanya beban”
Kaidah ini menunjukkan
, bahwa hukum- hukum yang ada dalam
islam itu pada asalnya tidak menyulitkan dan tidak memberatkan kepada ummatnya.
Ini berdasarkan dalil- dalil nash sebagai berikut:
Dan
Allah tidah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama itu suatu kesempitan . ( QS. Al- Haj:78 )
Allha
tidak membebani seseorang , melainkan sesuai dengan kesanggupannya.( QS. Al
-baqarah:286 )
“
agama islam itu mudah . tiada seorang pun, yang akan bisa mengalahkan /
menguasai agama , bahkan agama lah yang mengalahkan ia” ( HR Baihaqi dari Abu
Hurairah )
Memang dalil- dalil
nash di atas lebih banyak di pahami dalam masalah bidang Ibadah mahdoh . untuk
itulah apabila kita kembali pada kaidah di atas. Contoh :
Apabila Ahmad
menyerahkan uang sebanyak Rp 100.000,- kepada ali, untuk di gunakan sebagai
modal, dengan perjanjian keuntungan di bagi dua, selanjutnya selang beberapa
lama , Ahmad menuduh bahwa Ali telah memperoleh keuntungan dari uang modal
tersebut tetapi Ali menyangkal tuduhan itu. Maka berdasrkan kiadah ini, yang
sebenarnya adlah Ali yang menyatakan tidak belum ada keuntungan. Sebab pada
dasarnya adalah tidak ada beban.
4)
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺸﻴﺎﺀﺍﻷﺒﺂﺤﺔﺤﺘﻰﻴﺪﻞﺍﻠﺪﻟﻴﻞﻋﻟﻰﺍﻠﺘﺤﻴﻢ
“Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Kaidah ini bersumber
dari sabda Rosulullah SAW :
ﻤﺂﺃﺤﻞﺍﻠﻠﮫﻔﻬﻭﺤﻼﻞﻭﻤﺂﺤﺮﺍﻢﻭﻤﺂﺴﻜﺖﻋﻨﮫﻔﻬﻭﻋﻔﻭﻓﺂﻘﺑﻠﻮﺍﻤﻥﺍﻠﻠﮫﻋﺂﻘﺒﺘﮫﻔﺂﻥﺍﻠﻠﮫﻟﻡﻴﻛﻦﻠﻴﻨﺲﺷﻴﺂﺀ
﴿ﺍﺤﺮﺟﮫﺍﻠﺒﺰﺮﻮﺍﻟﻄﺮﺍﻨﻰ﴾
“ Apa- apa yang di halalkan Allah adalah halal dan apa- apa
di haramkan Allah adalah haram dan apa-
apa yang di diamkan di maafkan Maka terimalah dari Allah pemaafan-nya. Sungguh
Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” ( HR al – bazaar dan thabrani )
Dan sabda beliau juga :
“ Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-sia dia dan Allah
telah memberikan beberapa batas, maka janganlah kamu langgar dia, dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka
janganlah kamu pertengkarkan dia, dan Allah telah mendiamkan beberapa hal
sebagai tanda kashnya kepadamu, dia tidak lupa,
maka janganlah kamu perbincangkan dia” ( HR. Daruqutni di hasankan oleh
an-nawawi )
kandungan hadis- hadis
di atas, menunjukkan bahwa segala sesuatu yang belum di tunjuk oleh dalil yang
tegas tentang halal dan haramnya, hendaklah di kembalikan kepada ketentuan
aslinya, yaitu MUBAH. Kaidah ini di pegang oleh mazhab syafi’I sedangkan
menurut mazhab hanafi
sebaliknya :
“ segala sesuatu itu
pada dasrnya adalah haram, kecuali bila ada dalil yang membolehkan nya”
Imam syafi’I
berpendapat : “ Allah itu maha bijaksana, jadi mustahil allah menciptakan
sesuatu , lalu mengharamkan atas hambanya”.
Sedangkan Imam Hanafi
berkata bahwa : “ Memang Allah Maha bijaksana, tetapi bagaimana pun segala
sesuatu itu adalah milik Allah ta’la sendiri . jadi kita tidak boleh
menggunakannya
Namun sebagaimana telah
di bahas di atas, bahwa kalangan mazhab hanafiah memperselisihkan kaidah ini
dimana mereka mengemukakan kaidah yang merupakan kebalikan dari kaidah di atas.
Menurutnya :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻠﺘﺤﻴﻢ
“ pada dasarnya hukum segala sesuatu itu adalah haram”.
Untuk kaidah itulah,
dari dua kaidah yang pada dzahirnya tampak saling bertentangan ini dapat di kompromikan, dengan
jalan mengadakan tafshili (perincian ) dalam lingkup daya cukup, yakni kaidah :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻹﺑﺎﺤﺔ
“ pada dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh”
Digunakan lapangan
mu’amalah atau urusan keduniaan , yang mana hamba di beri banyak kebebasan
untuk mencapai kemaslahatan dunia, ini berdasarkan pada hadis nabi SAW :
“ kamu sekalian adalah
lebih mengetahui dengan urusan keduniaanmu”
Sedangkan kaidah yang
satunya, yakni :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻠﺘﺤﺮﻴﻢ
“ pada dasarnya segala sesuatu itu adalah, haram”
Di gunakan dalam
lapangan ibadah, sebab dalam lapangan ibadah ini pada hakikatnya segala sesuatu
perbuatan itu harus menunggu adanya perintah ( keterangan ) atau dengan kata
lain, kaidah ini harus di thafsilkan dengan arti kaidah:
ﺍﻷﺼﻝﻔﻰﺍﻟﻌﺎﺩﺓﺍﻟﺒﻁﻼﻦﺤﺗﻰﻴﻘﻭﻢﺍﻟﺩﻠﻴ ﻞﻋﺎﻰﺍﻷﻤﺮ
“ hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada
dalil yang memerintahkan”
Kaidah di atas, di
ambil dari firman Allah SWT :
ﺃﻢﻟﮭﻢﺸﺮﻜﺎﺀﺸﺭﻋﻭﺍﻠﮭﻢﻤﻥﺍﻠﺪﻴﻥﻤﺎﻠﻬﻢﻳﺄﺬﻥﺒﮫﺍﷲ
﴿ﺍﻠﺷﻭﺭﮦ׃
٢١﴾
Apakah
mereka mempunyai sesembahan – sesembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk
mereka agama yang tidak di izinkan Allah. ( QS. Asy-syura
: 21 )
5)
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﻜﻞﺤﺎﺪﺚﺘﻘﺪﻴﺮﻩﺒﺄﻗﺭﺏﺯﻤﻧﻪ
“ pada asalnya setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang
terdekat”
Kaidah ini menunjukkan
bahwa, apabila kita menemukan sesuatu yang membuat kita ragu- ragu maka untuk
menetapkannya adalah pada waktu terdekat dari peristiwa itu ( pada waktu di
ketahuinya )
Contoh : seorang yang
melihat bekas mani pada sarung yang di pakainya, ia kemudian ragu- ragu, mani
kemarin ataukah mani bangun setelah ia bangun dari tidur tadi. Berdasarkan
kaidah
Ini, maka di putuskan
bahwa mani itu adalah baru saja dan
bukan yang kemarin.
6)
ﻤﻥﺷﻙﺃﻔﻌﻝﺷﻴﺄﺃﻢﻻﻔﺎﻷﺻﻞﺃﻨﮫﻠﻢﻴﻔﻌﻟﻪ
“ barang siapa yang
ragu – ragu apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka menurut
asalnya di anggaptidak melakuakannya”
Maksudnya adalah bahwa
apabila seseorang itu ragu – ragu apakah ia sudah mengerjakan pekerjaan itu
atau belum, maka berdasarkan kaidah ini orang tersebut di anggap belum
mengerjakan pekerjaan tersebut.
7)
ﻤﻥﺘﻴﻘﻥﺍﻠﻔﻌﻞﻮﺸﻙﻔﻰﺍﻠﻗﻠﻴﻞﺃﻮﺍﻠﻜﺜﻴﺮﺤﻤﻞﻋﺎﻰﺍﻠﻗﻟﻴﻝ
“ barangsiapa telah yakin berbuat ( sesuatu ), tetapi ia ragu-
ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang di hitung adalah yang sedikit”
Sebenarnya kaidah ini
sejenis dengan kaidah yang di atas, hanya saja kaidah ini menunjukkan pada
perbuatan yang sedang di laksanakan dan di tekankan pada keragu- raguan sedikit
banyaknya sedangkan kaidah yang telah di terangkan di atas, di tekankan pada
belum / tidak dan sudahnya pekerjaan itu di laksanakan.
8)
ﺍﻷﺻﻞﻔﻰﺍﻠﻜﻼﻢﺍﻠﺤﻗﻳﻗﺔ
“ hukum asal itu dalam
memahami kalimat adalah makna hakiakat”
Kaidah ini memberi
maksud bahwa dalam suatu kalimat, harus di artikan kepada arti yang hakikat
atau arti yang sebenarnya, yakni sebagaimana yang di maksudkan oleh pengertian
yang hakiki. Kebalikan dari arti hakiki adalah arti majaz, yakni suatu artu
yang berbeda dengan pengertian yang biasa , tetapi antara arti yang majaz
dengan arti yang hakiakat itu masih ada hubungannya, yang mengharuskan untuk
mengartikan kepada arti yang majaz tersebut,bila ada qarinah ( tanda ) yang
menunjukkan kepada arti yang bukan arti hakikat. Selain itu kaidah ini
mengartikan suatu rangkaian kalimat yang memungkinkan untuk di artikan menurut
hakikat dan majaz, maka yang di jadikan pedoman adalah penafsiran menurut arti
hakikat lafaz itu sendiri.
9)
ﻻﻋﺑﺮﺓﺑﺎﻠﻈﻥﺍﻠﺑﻴﻥﺤﻄﺆﮦ
“ tidak dapat d terima
atau di perhitungkan sesuatu yang di dasarkan pada zhan yang jelas salahnya”
Maksud dengan zhan pada
kaidah ini, ialah suatu pendapat yang lebih cenderung pada tetanpnya atau
benarnya dari pada tidak. Sedangkan yang di maksud dengan kaidah ini ialah :
bahwa suatu keputusa hukum yang di dasarkan pada zhan, tetapi padanya jelas
terdapat kesalahan, maka hukum tersebut tidak berlaku/ batal.
10)
ﻜﻝﻤﺸﻜﺭﻚﻔﻴﮫﯾﺠﻌﻞﻜﺎﻠﻤﻌﺪﻮﻢﺍﻠﺫﻯﯾﺠﺯﻢﺑﻌﺪﻤﮫ
“ segala yag di ragui
kepadanya di anggap sebagai barang tidak ada yang di pastikan ketiadaanyya”.
Kaidah ini merupakan,
salah satu kaidah yang di sebutkan oleh Al- qarafi dalam kitabnya al- furuq .
beredasarkan kaidah ini, maka apabila suatu keterangan itu masih ragu- ragu
(belum ) pasti, maka keterangan itu di anggap seperti tidak ada saja. Sebab
keragu- raguan itu tidak dapat di jadikan sebagai dasar untuk melaksanakan
suatu perbuatan.
11)
ﺍﻠﻆﺎﮬﺮﺍﻦﺮﺑﻤﺎﺘﻌﺎﺭﺿﺎﻮﻫﻭﻗﻟﻳﻞ
“ dhahir itu kadang –
kadang juga berentangan dengan zhahir lain, meskipun jarang terjadi”
Dari kaidah ini dapat
di ambil sebuah contoh apabila ada sepasang lelaki dan perempuan yang
tertangkap basah di sebuah hotel. Keadaan si laki- laki kelihatan jauh lebih
muda di bandingkan dengan yang perampuan . pada waktu di periksa, yang
perempuan mengatakan , bahwa lelaki itu adalah suaminya yang sudah sah dan si
laki-laki itu pun membenarkannya. Dalam
hal ini menurut qaul jadid : iqrar serta pembenarannya dapat di terima, tetapi
menurut qaul qadim : maka tidak dapat di terima sebab keadaanya meragukan.jadi
untuk menerima ikrar serta pembenarannya ( dari laik- laki ) tersebut, harus
ada saksi atau keterangan yang meyakinkan secara jelas.
D. Kontradiksi
Dalam Kaidah Hukum
Dalam
menanggapi kasus pertentangan, para fuqaha’ mengklasifikasikan menjadi tiga
macam:
1. Kontradiksi
antara hukum asal (norma hukum) dengan hukum dharir (fakta hukum/).
Sebelum membahas
masalah ini, yang perlu diketahui sekarang adalah maksud dari kedua istilah
asal dan dharir, yaitu
Asal adalah:
Artinya:
Kaidah-kaidah yang sudah berlaku atau
yang sudah ada sejak dahulu (norma hukum, baik tertulis atau tidak)
Sedangkan
yang temasuk istilah dharir adalah:
Artinya:
Dharir adalah al-ghalib, yaitu sesuatu
yang bisa mengalahkan adanya dugaan (fakta hukum).
Dari dua istilah tersebut, fuqaha’ brkomentar bahwa kontradiksi diantara
kedua hukum
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kita
mengmbil kesimpulan bahwa, dalam men
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,
Ahmad. 2006. Kaidah-Kaidah Fiqih.Jakarta:
Kencana.
Usman,
muhlis. Kaidah – kaidah ushuliyah dan
fiqhiyah. PT Raja Grafindo persada,
Jakarta: 1993
Musbikin,
imam. qawaid fiqhiyah. PT Raja
Grafindo persada, Surabaya : 1999
KAIDAH TENTANG KEYAKINAN DAN
KERAGUAN
Secara redaksional, antara ulama
Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah berbeda dalam menuangkan kaidah tesebut.[8]
Ulama Hanafiyah meredaksikan kaidah tersebut sebagai berikut:
اﻠﻳﻗﻳﻦﻻﻳﺯاﻝﺑﺎﻠﺸﻚ
Perbedaannya t
[1]
Ibnu nuzaym , Op.cit.,hlm.81
[2]
Muhammad al- Ruki Op, cit.,hlm.187
[3]
Ibid .,hlm 189
[4]
Qawa’id al fiqhiyah . imam musbikin. Hlm.52
[5] Ahmad
al –nadwi Op.cit.,hlm.364
[6]Adapun
dalil kaidah tersebut sebagai berikut :
“pada asalnya
sesuatu itu tetap menurut adanya, sehingga terbukti ada sesuatu yang
mengubahnya”.
[7][7]
Sebagaimana hadis nabi saw: ( semua anak di lahirkan atas dasar kesucian /
kebersihan dari segala dosa/noda , dan pembawaan beragama tauhid , sehingga ia
jelas bicaranya. Maka kedua orang tua nyalah yang meyebabkan anaknya menjadi
yahudi, nasrani atau majusi )
[8]Jaih
Mubarok, Kaidah Fikih: Sejarah dan
Kaidah Asasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 128-129
YouTube channel fandango - videodl.cc
ReplyDeleteYouTube channel fandango YouTube channel fandango. YouTube channel fandango. youtube to mp3 cc The only place for a video of yourself and your friends to take the