Monday, 21 September 2015

qawaidulfiqhiyah



BAH I
PENDAHULUAN

Apabila  dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah FIQHIYAH merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Perkara keyakinan sangat urgen dimiliki oleh masing – masing seseorang supaya dalam  melakukan sesuatu  harus di landaskan dengan keyakinan terebut. Sehingga dalam meng- Esakan Allah pun kelita harus berkeyakinan seraus persen terhadap apa yang di bawa oleh nabi kita Muhammad saw . supaya nantinya aqidah  yang kita miliki tidak mudah goyah atau di pengaruhi oleh yang  lain. Dan begitu pula halnya dengan keyakinan  dalam beribadah sering kita menjumpai keraguan dalam solat, dan untuk menghilangkan keraguan tersebut perlu adanya keyakinan dalam mensikapi masalah tersebut, maka dari itu kita akan membahas yang berkaitan dengan keyakinan yang tidak bisa hilang dengan  adanya  ke di raguan.






BAB II
PEMBAHASAN


a.               
ﻋﻦﻋﺑﺩﺍﻠﻟﻪﺑﻦﺯﻴﺩﻗﻝ:ﺸﻜﻲﺍﻞﺍﻨﻨﺑﻲﺼﻠﻢﺮﺠﻞ ﻴﺧﻴﻞ ﺍﻠﻴﻪ ﺍﻨﻪ ﻴﺠﺪﺍﻠﺸﻱﺀﻔﻰﺍﻟﺼﻼﺓ ﻗﺎﻝ : ﻻﻴﻨﺼﺮ ﻒ ﺤﺘﻰﻴﺴﻤﻊ ﺼﻮﺘﺎﺍﻮﻴﺠﺪﺮﻴﺤﺎ
( ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺒﺧﺎ ﺮﻯﻮﻤﺴﻠﻢ)

“Abdullah ibn zaid berkata : kepada nabi di adukan tentang seseorang yang salu merasakan bahwa dia telah mersakan sebuah angin dalam sembahyang.
Maka nabi menjawab : janganlah dia berpaling dari sembahyangnya sehingga dia mendengar suara atau mencium bau “  ( HR. Bukhari Muslim )


Adapun yang lain, yakni:

“ Apabila seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari masjid sampai dia mendengar suara ( kentut) atau mencium baunya” ( HR. Muslim Dan Abu Hurairah )




“ Diadukan kepada rosulullah SAW, bahwa seorang laki- laki menyangka ada sesuatu yang keluar dalam waktu salat. Berkata Rosulullah SAW, janganlah ia keluar dari salatnya sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya” ( HR. Muslim dari Abu sa’id al-Khudari )

Dalam kitab – kitab fiqih banyak di bicarakan tentang hal yang berhubungan dengan keyakinan dan keraguan. Misalnya orang yang sudah yakin suci dari hadas , kemudian dia ragu apakah sudah batal wudu’nya atau belum ? maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk ikhtiyat  ( kehati- hatian ) yang lebih utama adalah memperbaharui wudu’nya ( tajdid al- wudhu )
Contoh : seorang istri mengaku belum di beri nafkah untuk beberapa waktu, maka  yang di anggap benar adalah kata si istri, karena yang meyakinkan adanya tangguang jawab suami terhadap istrinya untuk member nafkah kecuali apabila si suami mempenyui bukti yang meyakinkan pula.       
Ada kekecualian dari kaidah tersebut di atas, misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah berhenti atau belum. Maka ia wajib mandi besar untuk salat. Contoh lain apabila orang ragu apakah yang keluar itu mani atau madzi , maka ia wajib mandi besar. Padahal ia ragu yang keluar itu mani yang mewajibkan mandi atau madzi yang tidak mewajibkan mandi. Contoh lain : baju seseorang terkena nakjis tetapi ia tidak tahu bagian mana yang terkena nakjis, maka ia wajib mencuci baju selururhnya.[1]
Sesungguhnya contoh – contoh di atas menunjukkan kepada ikhtiyath  dalam melakukan ibadah, tidak langsung merupakan kekecualian. Mazhab Hanafi mengecualikan dari kaidah tersebut.

Mazhab yang tidak mau mengguanakan hal- hal yang meragukan adalah Mazhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’iyah, karena mereka menerapkan konsep ihtiyathnya. Memang dalam ibadah memerlukan kepastian dan kepuasan bathin, sedangkan kepastian dan kepuasan bathin hanya bisa di capai dengan ikhtiyath (kehati – hatian )
Ulama’ Malikiyah beralasan dengan , “ bahwa seseorang tidak bisa lepas dari tuntunan ibadah kecuali dengan melaksanakannya secara benar dan meyakinkan. Seperti : salat yang sah hanya bisa di laksanakan dengan di dahului oleh wudu’ yang sah, bukan dengan wudu’ yang meragukan tentang apakah sudah batal atau belumya whudu’ tadi.”
Ulama’ Hanafiyah menjawab hal ini dengan jawaban “ salat itu merupakan tujuan ( maqasyid )  , sedangkan whudu’ merupakan wasilah (  syarat sah salat ) . bersikap ikhtiyath  di dalam memelihara  maqasyid   lebih utama daripada  ikhtiyath  di dalam  wasail  , karena wasil tingkatannya lebih rendah daripada  maqasyid  ( media lebih rendah dari pada tujuan ) [2]

Sedangkan ibnu hazm dari Mazhab al- zhahiri menanggapi soal  ikhtiyath dari mazhab Maliki dengan kata- kata: “  semua ikhtiyath yang menyebabkan kepada tambahan atau pengurangan atau penggantian di dalam agama yang tidak di izianakan Allah, bukanlah ikhtiyath dan bukan pula kebikan”. [3]

           Tentang  syak  atau keraguan ini barangkali perlu di kemukakan disini pendapat ibnu qayim al- Jauziyah : “ perlu di ketahui bahwa di dalam syari’ah tidak ada sama sekali yang meragukan. Sesungguhnya  syak  ( keraguan ) itu dating kepada mukallaf  ( subyek hukum ) karena kontradiksinya dua indicator atau lebih ,




b.               Uraian kaidah
Para fuqaha selalu membicarakan kaidah ini dan selalu menyebut-menyebutnya, sebab hamper tiga perempat hukum pikih di takhrijkan dari kaidah ini.
           Dalam kaidah di atas di sebutkan bahwa :

ﺍﻠﻴﻗﻴﻥ ﻻﻴﺫﺍﻞ ﺒﺸﻙ
“ ( sesuatu yang sudah yakin tidak dapat di hilangkan dengan adanya  sesuatu syakk )”

           Kaidah tersebut mempunyai bandingan  ialah :
ﺍﻠﻴﻘﻴﻦﻗﺩﻴﺯﺍﻞﺑﺸﻙ

“( keyakinan itu terkadang bisa hilang di sebabkan karena adanya kebimbangan)”


 Adapun yang di maksud dengan yakin ialah :

ﻫﻭﻤﺎﻜﺎ  ﻥ ﺛﺎ ﺒﺘﺎ  ﺒﺍﻠﻧﻆﺮ ﺍﻭﺍﻟﺪ ﻠﻴﻝ

“ sesuatu yang menjadi tetap dengan karena penglihatan atau dengan adanya dalil”.

Dengan maksud pembatasan di atas dapat di pahamkan, bahwa seseorang dapat dikatakan telah meyakini terhadap perkara manakala terhadap perkara itu telah ada bukti atau keterangan yang  di tetapkan oleh panca indera atau dalil. Sebagaimana orang yang  merasa berhadast dari wudu’nya dapat di yakinkan hadastnya itu dengan adanya angin yang keluar dari dubur yang dapatdi rasakan oleh kulit , dapat di dengar suaranya oleh telinga dan dapat di cium baunya oleh hidung. Demikian pula orang yang merasa berbuat jarimah akan dapat di yakinkan , bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan jarimah , karena adanya nash yang menyatakan demikian.

 Sedangkan yang di maksud dengan syak adalah :
ﻫﻭﻤﺎﻜﺎﻥﻤﺘﺭﺪﺪﺑﻴﻥﺍﻠﺸﺑﻭﺖﻭﻋﺪﻤﻪﻤﻊﺘﺴﺎﻭﻯﻄﺮﻔﻰﺍﻠﺼﻭﺍﺐﻭﺍﻠﺨﻄﺎﺀﺪﻭﻦﺗﺮﺠﻴﺡﺍﺤﺪﮬﻣﺎﻋﻠﻰﺍﻻﺨﺭ

“sesungguhnya pertentangan antara tetap dan tidaknya, dimana pertentangan tersebut sama antara batas kebenaran dan kesalahan , tanpa dapat di tarjihkan salah satunya”
           Jadi maksud kaidah ini ialah : apabi  la seseorang telah meyakini terhadap suatu perkara, maka yang telah di yakini ini tidak dapat di hilangkan dengan keragu –raguan ( hal- hal yang masih ragu-ragu ).[4]

Mengenai keragu- raguan ini, menurut asy-syaikh al-imam Abu Hamid al- asfyrainy, ada tiga macam yaitu :
1)               Keragu- raguan yang berasal dari haram . misalnya ada seekor kambing di sembelih di daerah yang berpenduduk campuran antara muslimin dan majusi. Maka sesembelihan tersebut haram di makan, karena pada dasarnya hal tersebut haram, sehingga di ketahui bahwa umumnya yang menyembelih adalah seorang muslim atau di ketahui bahwa umumnya yang menyembelih adalah seorang muslim atau di ketahui bahwa memang yang menyembelih itu benar- benar orang islam ( muslim ).
2)               Keragu- raguan yang berasal darair yang  mubah. Misalnya ada air yang berubah , yang mungkin di sebabkan oleh nakjis dan mungkin pula di sebabkan karena terlalu lama tergenang, maka air tersebut dapat di jadikan untuk bersuci, sebab pada dasarnya air itu suci.
3)               Keragu-raguanya atas sesuatu yang tidak di keletahui asalnya. Misalnya seseorang bekerja dengan orang yang modalnya sebagian besar haram. Dan tidak dapat di bedakan antara modal yang haram dan yang halal. Maka keadaan seperti ini di perbolehkan jual beli karena di mungkinkan modalnya halal dan belum jelas keharaman modal tersebut, namun di khawatirkan karena hukumnya makruh.
Perlu juga menjadi catatan, bahwa keragu- raguan (syak ) dan sangkaan ( zhan ) itu pengaruhnya dalam hukum sama. Misalnya seseorang bertemu ke rumah temannya. Kemudian setelah sampai di rumahnya, rumah tersebut tersebut tertutup, lalu timbul dalam pikirannya bahwa “ teman nya ini bisa jadi pergi atau sebaliknya ia sedang tidur”. Hal seperti ini di sebut dengan keraguan ( syak ) . “ tetapi kemungkinan besar ia masih berada di rumah sebab kendaraannya, ada di depan rumah”hal seperti ini di sebut dengan sangkaan ( dhan ).
Maka  masalah nya menjadi meragukan baginya ( mukallaf ) . mungkin bagi orang lain  ( mukallaf lian ) masalah tersebut tidaklah  ragukan. Oleh karena itu  syak  ,
bukanlah sifat yang tetap pada masalah tersebut, tetapi sifat yang tetap pada masalah tersebut, tetapi sifat yang datang kemudian ketika masalah tersebut di hubungkan kepada hukum mukallaf.[5] Hal menarik dari pernyataan ibnu Qayyim ini adalah bahwa syak  itu bukan di dalam syari’ah tetapi dalam diri mukallaf , atau dengan kata lain dalam perbuatan mukallaf. Oleh karena itu, menururtnya, kaidah yang berhubungan dengan  istishab  di dalam ushul fiqh  sesunguhnya lebih tepat di masukkan ke dalam kaidah – kaidah fiqh, bukan dalam kaidah ushul. Selain itu,  istishab  itu pada zatnya bukan dalil fikih  dan bukan sumber instinbath , tetapi menetapkan hukum yang telah ada untuk terus berlaku sampai ada yang mengubahnya. Denagan demikian tidak ada posisi ganda anatara kaidah ushul dan kaidah fikih.



C.     Kaidah- Kaidah yang Dapat Di Ambil dari Kaidah Pokok Tersebut

1)            ﺍﻷﺻﻞﺒﻗﺎﺀ ﻤﺎ ﻜﺎﻥ ﻋﻞ ﻤﺂﻜﺎﻥ
yang menjadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula”
    Reaksi kaidah ini identik dengan dalil istishab yang di gunakan oleh ulama ushul fiqh, yakni memperlakukan ketentuan hukum yang telah di tetapkan atau telah ada pada masa yang lampau, sampai pada ketentuan lain yang mengubahnya.[6]
Menurut kaidah ini, apabila sesorang menjumpai suatu keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka diperlukan hukum yang telah ada atau yang di tetapkan pada masa yang lalu. Sehingga sampai adanya hukum lain yang mengubahnya, karena yang telah ada lebih dapat di yakini.
Misalnya dalam bidang mu’amalat , apabila ada seorang hakim menghadapi perkara yang terjadi karena sesuatu perselisihan antara seseorang debitur dengan kreditur, di mana yang debitur mengatakan bahwa ia telah melunasi  hutangnya kepada kreditur , namun kreditur menolak perkataan si debitur tersebut, yang di kuatkan dengan sumpah. Maka berdasarkan kiadah ini , seorang hakim harus menetapkan bahwa hutang tersebut masih ada ( belum lunas ) sebab yang demikian inilah yang telah di yakini akan adaya. Keputusan ini dapat berubah manakala ada bukti – bukti  lain yang mengatakan bahwa hutang tersebut telah lunas.
2)                
ﺍﻵﺼﻞﺒﺮﺍﺌﺔﺍﻠﺫﻤﺔ

“ hukum dasar adalah kebebasan seseorang dari tanggung jawab”
    Pada dasarnya kaidah ini sesuai dengan kodrat manusia, bahwa ia lahir dalam keadaan  bebas belum mempunyai tanggungan apa pun. Ini menandakan bahwa manusia adalah mahluk yang suci tidak terbebani oleh dosa waris atau dosa akibat perbuatan orang tuaya, adanya beban tanggung jawab adalah sebagai konsekuensi logis dari hak-hak yang telah di miliki atau perbuatan- perbuatan yang di lakukannya setelah ia lahir[7]
Menurut kaidah di atas tersebut, misalkan orang itu harus di mintakan bayyinah ( keterangan ) kepada yang menggugat , sebab dia menggugat sesuatu yang berbeda dengan asalnya . apabila berselisih antara si pengguagat dengan si tergugat tentag harta yang di rampas atau di rusakkan, maka perbuata yang di terima adalah perkataan orang yang harus membayar , karena menurut aslalnya dia harusa di bebaskan dari membayar harga tambahan.

           Adapun kaidah yang lain yang menjelaskan kaidah di atas adalah :

ﺍﻷﺼﻝﻔﻰﺍﻟﺼﻔﺎﺖﺍﻟﻌﺎﺮﺿﺔﺍﻟﻌﺪﻢ

“ yang kuat pada sifat- sifat yang mendatangkan adalah tidak ada”

Maksud dari kata- kata ( ﺍﻟﺻﻓﺂﺖ  ﺍﻟﻌﺂ ﺭﺿﺔ  ) ialah : sifatyang tidak terdapat  pada asalnya , aatu sifat yang datang kemudian . jadi dalam suatu perkara apabila terdapat keraguan karena datangnya sifat seperti di atas, maka di tetapkan hukumnya seperti sedia kala, yakni sifat- sifat itu di anggap tidak pernah ada.

Berdasarkan ini , dapatlah di ambil contoh bahwa aqad jual beli apabila terjadi suatu perselisihan antara kedua belah pihak dimana satu pihak mengatakan, bahwa aqad jual beli yang di adakan itu di gantungkan dengan suatu syarat tertentu, sedangkan pihak yang lain mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa aqad jual beli yang di adakan itu tanpa di gantungkan dengan suatu syarat.dalam sengketa ini , perkataan yang mengatakan bahwa aqad jual beli tanpa di gantungkan dengan syarat yang harus di pegangi atau di menangkan. Sebab penggantungan suatu syarat adalah sifat yang datang kemudian , yang pada dasarnya adalah tidak ada.

3)           ﺍﻷﺼﻞﺍﻠﻌﺩﻢ
“ Asal dari segala hukum adalah tidak adanya beban”

Kaidah ini menunjukkan , bahwa  hukum- hukum yang ada dalam islam itu pada asalnya tidak menyulitkan dan tidak memberatkan kepada ummatnya. Ini berdasarkan dalil- dalil nash sebagai berikut:
Dan Allah tidah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama itu suatu  kesempitan . ( QS. Al- Haj:78 )
Allha tidak membebani seseorang , melainkan sesuai dengan kesanggupannya.( QS. Al -baqarah:286 )
“ agama islam itu mudah . tiada seorang pun, yang akan bisa mengalahkan / menguasai agama , bahkan agama lah yang mengalahkan ia” ( HR Baihaqi dari Abu Hurairah )
Memang dalil- dalil nash di atas lebih banyak di pahami dalam masalah bidang Ibadah mahdoh . untuk itulah apabila kita kembali pada kaidah di atas. Contoh :
Apabila Ahmad menyerahkan uang sebanyak Rp 100.000,- kepada ali, untuk di gunakan sebagai modal, dengan perjanjian keuntungan di bagi dua, selanjutnya selang beberapa lama , Ahmad menuduh bahwa Ali telah memperoleh keuntungan dari uang modal tersebut tetapi Ali menyangkal tuduhan itu. Maka berdasrkan kiadah ini, yang sebenarnya adlah Ali yang menyatakan tidak belum ada keuntungan. Sebab pada dasarnya adalah tidak ada beban.
4)                
                         ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺸﻴﺎﺀﺍﻷﺒﺂﺤﺔﺤﺘﻰﻴﺪﻞﺍﻠﺪﻟﻴﻞﻋﻟﻰﺍﻠﺘﺤﻴﻢ
“Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Kaidah ini bersumber dari sabda Rosulullah SAW :
ﻤﺂﺃﺤﻞﺍﻠﻠﮫﻔﻬﻭﺤﻼﻞﻭﻤﺂﺤﺮﺍﻢﻭﻤﺂﺴﻜﺖﻋﻨﮫﻔﻬﻭﻋﻔﻭﻓﺂﻘﺑﻠﻮﺍﻤﻥﺍﻠﻠﮫﻋﺂﻘﺒﺘﮫﻔﺂﻥﺍﻠﻠﮫﻟﻡﻴﻛﻦﻠﻴﻨﺲﺷﻴﺂﺀ
﴿ﺍﺤﺮﺟﮫﺍﻠﺒﺰﺮﻮﺍﻟﻄﺮﺍﻨﻰ﴾
“ Apa- apa yang di halalkan Allah adalah halal dan apa- apa di  haramkan Allah adalah haram dan apa- apa yang di diamkan di maafkan Maka terimalah dari Allah pemaafan-nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” ( HR al – bazaar dan thabrani )
Dan sabda beliau juga :
“ Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-sia dia dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka janganlah kamu langgar  dia, dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kamu pertengkarkan dia, dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kashnya kepadamu, dia tidak lupa,  maka janganlah kamu perbincangkan dia” ( HR. Daruqutni di hasankan oleh an-nawawi )
kandungan hadis- hadis di atas, menunjukkan bahwa segala sesuatu yang belum di tunjuk oleh dalil yang tegas tentang halal dan haramnya, hendaklah di kembalikan kepada ketentuan aslinya, yaitu MUBAH. Kaidah ini di pegang oleh mazhab syafi’I sedangkan
menurut mazhab hanafi sebaliknya :
“ segala sesuatu itu pada dasrnya adalah haram, kecuali bila ada dalil yang membolehkan nya”
Imam syafi’I berpendapat : “ Allah itu maha bijaksana, jadi mustahil allah menciptakan sesuatu , lalu mengharamkan atas hambanya”.
Sedangkan Imam Hanafi berkata bahwa : “ Memang Allah Maha bijaksana, tetapi bagaimana pun segala sesuatu itu adalah milik Allah ta’la sendiri . jadi kita tidak boleh menggunakannya
Namun sebagaimana telah di bahas di atas, bahwa kalangan mazhab hanafiah memperselisihkan kaidah ini dimana mereka mengemukakan kaidah yang merupakan kebalikan dari kaidah di atas.
Menurutnya :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻠﺘﺤﻴﻢ
“ pada dasarnya hukum segala sesuatu itu adalah haram”.
Untuk kaidah itulah, dari dua kaidah yang pada dzahirnya tampak saling  bertentangan ini dapat di kompromikan, dengan jalan mengadakan tafshili (perincian ) dalam lingkup daya cukup, yakni kaidah :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻹﺑﺎﺤﺔ
“ pada dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh”
Digunakan lapangan mu’amalah atau urusan keduniaan , yang mana hamba di beri banyak kebebasan untuk mencapai kemaslahatan dunia, ini berdasarkan pada hadis nabi SAW :
“ kamu sekalian adalah lebih mengetahui dengan urusan keduniaanmu”
Sedangkan kaidah yang satunya, yakni :
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﺍﻷﺷﺎﺀﺍﻠﺘﺤﺮﻴﻢ
“ pada dasarnya segala sesuatu itu adalah, haram”
Di gunakan dalam lapangan ibadah, sebab dalam lapangan ibadah ini pada hakikatnya segala sesuatu perbuatan itu harus menunggu adanya perintah ( keterangan ) atau dengan kata lain, kaidah ini harus di thafsilkan dengan arti kaidah:
ﺍﻷﺼﻝﻔﻰﺍﻟﻌﺎﺩﺓﺍﻟﺒﻁﻼﻦﺤﺗﻰﻴﻘﻭﻢﺍﻟﺩﻠﻴ ﻞﻋﺎﻰﺍﻷﻤﺮ
“ hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan”
Kaidah di atas, di ambil dari firman Allah SWT :

ﺃﻢﻟﮭﻢﺸﺮﻜﺎﺀﺸﺭﻋﻭﺍﻠﮭﻢﻤﻥﺍﻠﺪﻴﻥﻤﺎﻠﻬﻢﻳﺄﺬﻥﺒﮫﺍﷲ ﴿ﺍﻠﺷﻭﺭﮦ׃ ٢١﴾

Apakah mereka mempunyai sesembahan – sesembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak di izinkan Allah. ( QS. Asy-syura : 21 )
5)                
ﺍﻷﺼﻞﻔﻰﻜﻞﺤﺎﺪﺚﺘﻘﺪﻴﺮﻩﺒﺄﻗﺭﺏﺯﻤﻧﻪ
“ pada asalnya setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang terdekat”
Kaidah ini menunjukkan bahwa, apabila kita menemukan sesuatu yang membuat kita ragu- ragu maka untuk menetapkannya adalah pada waktu terdekat dari peristiwa itu ( pada waktu di ketahuinya )
Contoh : seorang yang melihat bekas mani pada sarung yang di pakainya, ia kemudian ragu- ragu, mani kemarin ataukah mani bangun setelah ia bangun dari tidur tadi. Berdasarkan kaidah
Ini, maka di putuskan bahwa mani itu adalah baru saja  dan bukan yang kemarin.
6)                
 ﻤﻥﺷﻙﺃﻔﻌﻝﺷﻴﺄﺃﻢﻻﻔﺎﻷﺻﻞﺃﻨﮫﻠﻢﻴﻔﻌﻟﻪ
“ barang siapa yang ragu – ragu apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka menurut asalnya di anggaptidak melakuakannya”
Maksudnya adalah bahwa apabila seseorang itu ragu – ragu apakah ia sudah mengerjakan pekerjaan itu atau belum, maka berdasarkan kaidah ini orang tersebut di anggap belum mengerjakan pekerjaan tersebut.
7)                
ﻤﻥﺘﻴﻘﻥﺍﻠﻔﻌﻞﻮﺸﻙﻔﻰﺍﻠﻗﻠﻴﻞﺃﻮﺍﻠﻜﺜﻴﺮﺤﻤﻞﻋﺎﻰﺍﻠﻗﻟﻴﻝ
“ barangsiapa telah yakin berbuat ( sesuatu ), tetapi ia ragu- ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang di hitung adalah yang sedikit”
Sebenarnya kaidah ini sejenis dengan kaidah yang di atas, hanya saja kaidah ini menunjukkan pada perbuatan yang sedang di laksanakan dan di tekankan pada keragu- raguan sedikit banyaknya sedangkan kaidah yang telah di terangkan di atas, di tekankan pada belum / tidak dan sudahnya pekerjaan itu di laksanakan.
8)                
ﺍﻷﺻﻞﻔﻰﺍﻠﻜﻼﻢﺍﻠﺤﻗﻳﻗﺔ
“ hukum asal itu dalam memahami kalimat adalah makna hakiakat”
Kaidah ini memberi maksud bahwa dalam suatu kalimat, harus di artikan kepada arti yang hakikat atau arti yang sebenarnya, yakni sebagaimana yang di maksudkan oleh pengertian yang hakiki. Kebalikan dari arti hakiki adalah arti majaz, yakni suatu artu yang berbeda dengan pengertian yang biasa , tetapi antara arti yang majaz dengan arti yang hakiakat itu masih ada hubungannya, yang mengharuskan untuk mengartikan kepada arti yang majaz tersebut,bila ada qarinah ( tanda ) yang menunjukkan kepada arti yang bukan arti hakikat. Selain itu kaidah ini mengartikan suatu rangkaian kalimat yang memungkinkan untuk di artikan menurut hakikat dan majaz, maka yang di jadikan pedoman adalah penafsiran menurut arti hakikat lafaz itu sendiri.
9)                
ﻻﻋﺑﺮﺓﺑﺎﻠﻈﻥﺍﻠﺑﻴﻥﺤﻄﺆﮦ
“ tidak dapat d terima atau di perhitungkan sesuatu yang di dasarkan pada zhan yang jelas salahnya”
Maksud dengan zhan pada kaidah ini, ialah suatu pendapat yang lebih cenderung pada tetanpnya atau benarnya dari pada tidak. Sedangkan yang di maksud dengan kaidah ini ialah : bahwa suatu keputusa hukum yang di dasarkan pada zhan, tetapi padanya jelas terdapat kesalahan, maka hukum tersebut tidak berlaku/ batal.
10)            
ﻜﻝﻤﺸﻜﺭﻚﻔﻴﮫﯾﺠﻌﻞﻜﺎﻠﻤﻌﺪﻮﻢﺍﻠﺫﻯﯾﺠﺯﻢﺑﻌﺪﻤﮫ
“ segala yag di ragui kepadanya di anggap sebagai barang tidak ada yang di pastikan ketiadaanyya”.
Kaidah ini merupakan, salah satu kaidah yang di sebutkan oleh Al- qarafi dalam kitabnya al- furuq . beredasarkan kaidah ini, maka apabila suatu keterangan itu masih ragu- ragu (belum ) pasti, maka keterangan itu di anggap seperti tidak ada saja. Sebab keragu- raguan itu tidak dapat di jadikan sebagai dasar untuk melaksanakan suatu perbuatan.
11)            
ﺍﻠﻆﺎﮬﺮﺍﻦﺮﺑﻤﺎﺘﻌﺎﺭﺿﺎﻮﻫﻭﻗﻟﻳﻞ
“ dhahir itu kadang – kadang juga berentangan dengan zhahir lain, meskipun jarang terjadi”
Dari kaidah ini dapat di ambil sebuah contoh apabila ada sepasang lelaki dan perempuan yang tertangkap basah di sebuah hotel. Keadaan si laki- laki kelihatan jauh lebih muda di bandingkan dengan yang perampuan . pada waktu di periksa, yang perempuan mengatakan , bahwa lelaki itu adalah suaminya yang sudah sah dan si laki-laki itu pun membenarkannya.  Dalam hal ini menurut qaul jadid : iqrar serta pembenarannya dapat di terima, tetapi menurut qaul qadim : maka tidak dapat di terima sebab keadaanya meragukan.jadi untuk menerima ikrar serta pembenarannya ( dari laik- laki ) tersebut, harus ada saksi atau keterangan yang meyakinkan secara jelas.
D.    Kontradiksi Dalam Kaidah Hukum
Dalam menanggapi kasus pertentangan, para fuqaha’ mengklasifikasikan menjadi tiga macam:
1.      Kontradiksi antara hukum asal (norma hukum) dengan hukum dharir (fakta hukum/).
Sebelum membahas masalah ini, yang perlu diketahui sekarang adalah maksud dari kedua istilah asal dan dharir, yaitu
Asal adalah:

Artinya: Kaidah-kaidah yang sudah berlaku atau yang sudah ada sejak dahulu (norma hukum, baik tertulis atau tidak)
Sedangkan yang temasuk istilah dharir adalah:

Artinya: Dharir adalah al-ghalib, yaitu sesuatu yang bisa mengalahkan adanya dugaan (fakta hukum).
Dari dua istilah tersebut,  fuqaha’ brkomentar bahwa kontradiksi diantara kedua hukum

BAB III
 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kita mengmbil kesimpulan bahwa, dalam men





DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, Ahmad. 2006. Kaidah-Kaidah Fiqih.Jakarta:  Kencana.
Usman, muhlis. Kaidah – kaidah ushuliyah dan fiqhiyah.  PT Raja Grafindo persada, Jakarta: 1993
Musbikin, imam. qawaid fiqhiyah. PT Raja Grafindo persada, Surabaya : 1999






















KAIDAH TENTANG KEYAKINAN DAN KERAGUAN
Secara redaksional, antara ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah berbeda dalam menuangkan kaidah tesebut.[8] Ulama Hanafiyah meredaksikan kaidah tersebut sebagai berikut:
اﻠﻳﻗﻳﻦﻻﻳﺯاﻝﺑﺎﻠﺸﻚ
Perbedaannya t







[1] Ibnu nuzaym , Op.cit.,hlm.81
[2] Muhammad al- Ruki  Op, cit.,hlm.187
[3] Ibid .,hlm 189
[4] Qawa’id al fiqhiyah . imam musbikin. Hlm.52
[5] Ahmad al –nadwi Op.cit.,hlm.364
[6]Adapun dalil kaidah tersebut sebagai berikut :
 “pada asalnya sesuatu itu tetap menurut adanya, sehingga terbukti ada sesuatu yang mengubahnya”.
[7][7] Sebagaimana hadis nabi saw: ( semua anak di lahirkan atas dasar kesucian / kebersihan dari segala dosa/noda , dan pembawaan beragama tauhid , sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tua nyalah yang meyebabkan anaknya menjadi yahudi, nasrani atau majusi )
[8]Jaih Mubarok, Kaidah Fikih: Sejarah  dan Kaidah Asasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 128-129

1 comment:

  1. YouTube channel fandango - videodl.cc
    YouTube channel fandango YouTube channel fandango. YouTube channel fandango. youtube to mp3 cc The only place for a video of yourself and your friends to take the

    ReplyDelete