MAKALAH
FILSAFAT HUKUM ISLAM
(ALIRAN-ALIRAN DALAM
HUKUM ISLAM)
PROGRAM IIIB AS
OLEH:
1. LATIFAH : 152
102 044
2. AHMAD
HARIANTO : 152 102 048
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2011
PENDAHULUAN
Alhamdulillah
segala puji kami curahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesehatan
sehingga dapat meyelesaikan makalah kami.
Dalam
makalah kami yang berjudul aliran-aliran dalam hukum islam akan membahas
bagaimana sejarah sehingga muncul aliran-aliran dalam islam dan dalam penetapan
hukum mengapa para fuqaha’ berbeda pendapat tentang suatu hukum, padahal agama
islam itu bersumber pada wahyu (baik al-Quran maupun al-Hadits), yang jadi permasalahan adalah bagaimana cara
menafsirkan al-Quran tersebut sehingga memiliki perbadaan pendapat dalam
menetapkan hukum. Inilah indahnya islam meskipun satu sumber tapi memiliki
banyak penafsiran yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya akan disinggung dalam
makalah kami.
Tidak
luput juga dalam makalah ini, kami sangat menyadari begitu banyak akan
kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan saran dari semua
pihak guna untuk penyempurnaan makalah kami.
Mudah-mudahan
makalah kami ini berguna bagi kita semua,,, aamiin,,,,
ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM
A.
SEJARAH
TIMBULNYA MAZHAB HUKUM
Sebelum ditinjau sejarah kemunculan mazhab-mazhab fiqh Islam, ada
baiknya jika kita tinjau terlebih dahulu maksud perkataan “Mazhab” dan “Imam”
itu sendiri.
Mazhab dari sudut bahasa bererti “jalan” atau “the way of”. Dalam
Islam, istilah mazhab secara umumnya digunakan untuk dua tujuan: dari sudut
akidah dan dari sudut fiqh.
Mazhab akidah ialah apa yang
bersangkut-paut dengan soal keimanan, tauhid, qadar dan qada’, hal ghaib,
kerasulan dan sebagainya. Antara contoh mazhab-mazhab akidah Islam ialah Mazhab
Syi‘ah, Mazhab Khawarij, Mazhab Mu’tazilah dan Mazhab Ahl al-Sunnah wa
al-Jama‘ah. Setiap dari pada kumpulan mazhab akidah ini mempunyai mazhab-mazhab
fiqhnya yang tersendiri. Mazhab fiqh ialah apa yang berkaitan dengan soal
hukum-hakam, halal-haram dan sebagainya. Contoh Mazhab fiqh bagi Ahl al-Sunnah
wa al-Jama‘ah ialah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab al-Syafi‘i dan Mazhab
Hanbali.[1]
Mazhab fiqh pula, sebagaimana terang Huzaemah Tahido, bererti:
Jalan fikiran, fahaman dan pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam
menetapkan suatu hukum Islam dari sumber al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia juga berarti
sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar yang bergelar Imam
dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.[2]
Peristiwa politik yang berorientasi kepada semangat umat islam dan
banyak berpengaruh bagi perkembangan fiqih adalah jatuhnya dinasti Umayyah dan
tampilnya dinasti Abbasiyyah dipanggung kekuasaan. Pada masa kekhalifahan bani Umayyah,
para penguasa tidak mau terlalu banyak ambil pusing dan terlibat kedalam urusan
keagamaan.
Berbeda dengan daulah
Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah terangkat ke atas tahta khalifah bulkan semata-mata karena revolusi
politik, perpindahan dinasti tersebut mengandung arti transpormasi yang
mendalam dalam masalah agama dan perubahan teokrasi. Para Ulama merasa terobati
rasa jenuhnya terdapat tingkah laku para kahlifah dinasti Ummayyah.[3]
Masa
daulah Abbasiyyah, agama bukan sekedar penting bagi Negara, tetapi justru
merupakan urusan utama dan pertama bagi Negara. Dengan keadaan yang sedemikian
itu, tidaklah mengherankan jika para
teolog dan ahli bidang keagaaman tampil
berkerumun di istana dan pemerintahan, karena hukum dan administrasi peradilan harus disusun
dan dibangun sesuai dengan pemerintahan agama. Dengan demikian prefensi harus
diberikan kepada ahli agama dan orang-orang yang mempelajari dan mempraktikkan Sunnah.
Dengan dinasti baru ini tibalah saatnya perkembangan dan kesuburan hukum islam.
Pada masa
Abbasiyyah, lembaga-lembaga kenegaraan, administrasi peradilan agama dengan
segala macam transaksi, sampai kepada ketentuan-ketentuan hukum sipil yang
paling sederhana, harus memenuhi tuntutan-tuntutan hukum agama. Abad ini
merupakan abad fiqih, abad ahli-ahli yurisprudensi, dan abad fuqaha. Qadhi
merupakan tokoh yang terhormat yang penting dalam hal ini. Dibawah kekhalifahan
yang terorekrasi itu, studi tentang yurisprudensi berkembang secara intensif
dari pusat kekuasaan sampai daerah negeri yang paling terpencil. Upaya dan
usaha dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum tersebut didukung dengan moril
dan materil, sehingga masyaraskat maju dengan pesat.
Pada
masa Abasiyyah ini, dalil-dalil dan peraturan-peraturan baru disimpulkan dari
bahan-bahan yang diterima. Ada kalanya hasilnya dipertentangkan oleh para
ulama’ yang ada ketika itu. Pertentangan itu disebabkan oleh beberapa hal,
diantaranya:
a.
Perbedaan
pendirian terhadap sumber-sumber hukum
Sumber-sumber
hukum yang diperselisihkan itu adalah:
1.
Hadits
Segi-segi
yang diperselisihkan dalam hadits adalah sebagai berikut:
-
Tingkat origanilitas
dan validitas sebuah hadits baik ditinjau dari segi sanad, rawi dan matannya.
-
Tingkat
orientasi dan kecenderungan ulama terhadap hadits sebagai dasar hukum.
2.
Perbedaan pendapat
tentang sumber hukum selain al-Quran dan al-Hadits, seperti Qiyas, Istihsan, Mashlahah
Mursalah dan lain-lain.
b.
Perbedaan
pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap suatu Nash (Qur’an
dan Hadits)
Secara garis besar, pemahaman yang berbeda
tentang sesuatu nash dapat dibagi menjadi dua :
1.
Pengertian kata-kata
tunggal; kata-kata musytarak, suruhan dan larangan, hakikat dan majas, serta
mutlak dan muqayyad.
2.
Susunan
kata-kata; pengecualian dari kata-kata umum, mafhum mukhallafah, fahwa al
khitab, ‘umum al muqtadha, dan istisna.
c.
Lokasi atau
lingkungan tempat tinggal ahli hukum
Perbedaan lokasi sangat berpengaruh bagi
bentuk hukum yang ditetapkan. Kebiasaan dan adat setempat telah lama
berurat-berakar tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari perbedaan lokasi inilah
dua kelompok yang berbeda dalam penetapan hukum yaitu:
1.
Ahl al-Ra’yi
Aliran ini timbul karena sedikitnya
hadits yang tersebar di wilayah tempat fuqaha’ berada. Contohnya adalah irak.
Sedikitnya jumlah hadist itu, menyebabankan fuqaha’ di daerah tersebut
memecahkan banyak persoalan yang muncul ke permukaan dengan akal (ra’yu)
mereka.
2.
Ahl al-Hadits
Pemegang aliran ini berasal dari daerah yang banyak tersebar
hadits di daerah tesebut, seperti Madinah.
Namun
perlu dicatat bahwa ahl al-Ra’yi tidak
meninggalkan teks al-Quran atatu Hadits sama sekali, begitu sebaliknya, ahl
al-Hadits tidak berarti sama sekali
mengesampingkan akal.
d.
Situasi dan
kondisi
Termasuk di dalamnya adalah persoalan
politik. Perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik,
seperti pengangkatan khalifah, khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham
bagi munculnya berbagai mazhab hukum dalam islam.
e.
Pandangan dan
metode
Persyaratan pemerintahan hadits bagi ahl
al-Sunnah salah satunya adalah apabila perawinya adalah adil dan cermat
(dhabit), sampai ke akhir sanad sampai ada kelainan dan cacat, baik perawinya
dari ahl al-Baiyt atau bukan. Berbeda dengan mazhab ahl al-Sunnah. Mazhab
syi’ah selalu mengutamakan hadits yang diriwayatkan oleh ahl al-Baiyt.
Gradasi antara kecenderungan-kecenderungan
inilah yang menyebabkan timbulnya aliran-aliran pemikiran yang berbeda-beda,
terutama di dalam detail-detail keputusan hukum tertentu. Aliran-aliran
pemikiran itu kemudian disebut dengan mazahib (tunggal; mazhab)[4] yang
berarti “arah”, “tata cara”, “aliran pemikiran”[5]
B.
BEBERAPA
MAZHAB HUKUM ISLAM DAN CIRI-CIRINYA
Dari
mazhab-mazhab pemikiran hukum yang memiliki perbedaan-perbedaan kecil di bidang
ritus dan hukum. Beberapa di antaranya masih bertahan hingga sekarang dan yang
satu lebih menonjol dari yang lain di sebagian besar dunia islam. Awal dominasi
aliran hukum di suatu daerah sebagian besar ditentukan oleh tokoh-tokohnya,
murid-murid yang menyampaikan pandangan-pandangan khusus aliran yang mereka
anut, dan karena reputasinya.
Beberapa
mazhab fiqh tersebut dapat dikategorikan kepada tiga kelompok besar, yaitu:
kelompok ahl al-sunnah, kelompok Syi’ah
dan kelompok Khawarij.[6] Mazhab-mazhab
hukum ahl al-Sunnah banyak sekali, di antaranya telah leyap. Mazhab-mazhab
tersebut antara lain adalah mazhab Sufyan bin Uyainah di Makkah, mazhab Malik
bin Anas di Madinah, mazhab al-Hasan al-Bashri di Bashrah, mazhab Abu Hanifah
dan Sufyan al-Tsauri di Kuffah, mazhab al- Auza’i di Syam, mazhab al-Syafi’I
dan Laits bin Sa’ad di Mesir, mazhab ibn Jarir al-Thabari, mazhab Abu Tsaur dan
Ahmad bin Hambal, dan mazhab Dawud al-Asfahani/al-Zhahiri di Baghdad.
Mazhab-mazhab
hukum dalam Syi’ah adalah mazhab Ja’fariyah atau mazhab Imamiyah al-Itsna
‘Asyriyah, mazhab Zaidiyah, mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah. Sedangkan mazhab
hukum dalam Khawarij yang masih dalam mazhab ‘Ibady.
Berikut ini dipaparkan secara singkat beberapa mazhab
hukum tersebut dengan ciri-cirinya.
A)
Mazhab-mazhab
ahl al-Sunnah
1.
Mazhab
Hanafi
Mazhab ini didirikan oleh imam Hanifah yang bernama
lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, dan terkenal
sebagai mazhab yang paling terbuka kepada ide modern., beliau dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah di Kufah.[7] Mazhab ini
diamalkan terutama sekali di kalangan orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok dan sebagian
Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat
pendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab
Hanafi merupakan mazhab terbesar dengan 30% pengikut.
Imam
Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah
yang baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an
dan Sunnah. Dan menganjurkan pembahasan persolaan dengan bebas merdeka. Ia
banyak mengandalkan Qiyas (analogi) dalam menentukan hukum dan lebih mengutaman
analogi yang rendah tetapi menguntungkan daripada analogi (Qiyas) yang kuat
tapi tidak menguntungkan. Dia banyak menetapkan hukum berdasarkan istihsan dan
istishab.
Tentang cara beliau menetapkan hukum
dari suatu persoalan diungkapkan sendiri sebagai berikut:
“saya
mengambil hukum dari al-Qur’an, jika saya tidak mendapatkan dari al-Qur’an,
maka saya bersandar kepada sabda-sabda Rasul yang shahih dan yang terdapat di kalangan-kalangan
orang yang bisa dipercaya. Bila dalam al-Qur’an dan al-Hadits tidak saya
temukan sesuatupun, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat. Saya
mengambil mana yang saya kehendaki dan
meninggalkan mana yang saya kehendaki. Setelah berpijak pada pendapat para
sahabat, saya menengok kepada pendapat orang-orang lain. Jika telah sampai
kepada pendapat Ibrahim, al-Syu’bi, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Musayyad-sambil
beliau mengemukakan beberapa nama ulama besar dari pada mujtahid,-maka aku pun
berhak melakukan ijtihad sebagaimana yang mereka lakukan.
Sahal
bin Muzahib pernah mengatakan:
“pendapat
Abu Hanifah berpegang kepada apa yang dipercaya, menjauhkan diri dari
keburukan, suka memperhatikan adat-istiadat dari hal ihwal orang banyak, apa
yang dianggap baik dan buruk oleh mereka. Imam Hanafi memecahkan berbagai
problematika dengan jalan Qiyas, apabila jalan itu kurang terasa tepat, maka
beliau menempuh jalan Istihsan selama
jalan ini dapat ditempuh, maka beliau mengembalikan urusan itu kepada apa
yang telah dilakukan oleh kaum muslimin”.
Dari keterangan di atas dapat
diambil pemahaman bahwa dasar Imam Abu Hanifah dalam menginstimbatkan hukum
adalah:
a)
Kitabullah (al-Quran)
b)
Sunah Rasul dan
atsar-atsar yang shahih serta telah masyhur (tersiar) di antara ulama ahli.
c)
Fatwa para
sahabat
d)
Qiyas
e)
Istihsan
f)
Ijma’ para
ulama’.[8]
g)
Adat yang
berlaku dimasyarakat
Murid Iman Abu Hanifah yang terkenal
dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya
adalah:
1)
Iman Abu Yusuf
al-An Shary
2)
Imam Muhammad
bin al-Hasan al-Syaibani
3)
Iman zafar bin
Hudzail
4)
al-Hasan bin
Ziyad al-Kufy.
Begitu pun fuqaha'-fuqaha' (Ulama ahli Fiqh) yang
mengikuti mazhab Imam Hanafi. Di antara mereka adalah:
1.
Yahya bin Akhtam bin Muhammad bin Qatn
At-Tamimi Al-Marwazi
2.
Hilal bin Yahya bin Muslim Al-Basri
3.
Abu Abdullah Muhammad bin Shuja'
Al-Tsalji
4.
Ahmad bin Al-Hasan Abu Sa'id Al-Barda'i
5.
Muhammad bin Musa bin Muhammad Abu Bakr
Al-Khawarizmi
6.
'Ala' Ad-Din Muhammad bin Ahmad bin Abi
Ahmad As-Samarqandi
7.
'Ala' Ad-Din Abu Bakr bin Mas'ud bin
Ahmad Al-Kasani
8.
Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz
Ad-Dimasyqi (Ibn Abidin)
2.
Mazhab
Maliki
Mazhab ini
didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama
lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani di (Madinah, 93
Hijriyah). Dianut oleh sekitar 15% umat Muslim, kebanyakan di
Afrika
Utara dan Afrika Barat. Dasar imam maliki dalam memutuskan suatu hukum adalah
al-Qur’an, kemudian Sunnah Rasulullah SAW. Bila tidak didapati dalam kedua
sumber itu, maka maka beliau mengikuti ijmak ulama ahli Madinah dan praktik
penduduk Madinah. Jika Ijmak pun tidak didapatkan barulah beliau berpindah
kepada Qiyas. Bila Qiyas juga beliau tidak dapatkan, maka beliau memutuskan
dengan jalan “al-Mashalih al-Mursalah” atau “istislah”,[9] yakni
memelihara tujuan agama dengan jalan menolak kebinasaan dan menuntut kabaikan,
atau memelihara tujuan syarak dengan jalan menolak sesuatu yang merusak
makhluk. Ketentuan marsalih mursalah digunakan adalah ketika semua dasar-dasar
penetapan hukum di atas tidak ada yang menentangnya.
Tentang cara Iman Malik dalam
mengambil hukum ini diungkapkan oleh Qadhi Iyadh sebagai berikut:
“Malik
senantiasa mengutamakan ayat-ayat al-Quran dalam menyusun dalili-dalilnya yang
jelas, ia memulai dengan nashnya, kemudia zhahirnya kemudian mafhumnya. Setelah
itu barulah beralih kepada Hadits, dengan mengutamakan hadis Mutawatir, lalu
yang masyhur dan barulah yang ahad, dengan cara tertib seperti ketika beliau
mengambil hukum dari al-Quran, setalah al-Quran dan Hadits, barulah ia
berpindah kepada Ijmak. Jika dalam sumber-sumber pokok itu beliau tidak
menjumpai pemecahan, barulah beliau menempuh jalan Qiyas yang dijadikan
sandaran dalam menyimpulkan suatu hukum”.
Secara ringkas, dasar mazhab Maliki
dalam menentukan suatu hukum adalah:
a)
Al-Qur’an
b)
Sunnah
c)
Ijmak ahli
Madinah
d)
Qiyas
e)
Istislah atau
al-Mashalih al-Mursalah
3.
Mazhab
Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh Imam
Syafi’i.[10]
Mazhab fiqih Syafi’I merupakan perpaduan antara mazhab Hanafi dan mazhab
Maliki.[11] Ia terdiri
dari dua qaul (pendapat), yaitu qaul qadim (pendapat lama) di Irak dan qaul
jadid (pendapat baru) di Mesir.[12]
Mazhab Syafi’I terkenal sebagai mazhab yang paling berhati-hati dalam
menentukan hukum. Karena kehati-hatiannya tersebut, kadangkala pendapatnya
kurang terasa tegas.
Ciri mazhab Syafi’I dalam menyimpulkan hukum adalah
senantiasa bersandar pada al-Quran menurut artinya yang zhahir, kecuali apabila
ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukan yang terkandung dalam makna zhahir
tersebut. Bila ada petunjuk seperti itu barulah beliau mengambil sikap.
Sandaran kedua
dari mazhab Syafi’I adalah Sunnah. Menurutnya orang tidak mungkin berpindah
dari sunnah selama Sunnah masih ada. Mengenai Hadits Ahad, al-Syafi’I tidak
mewajibkan syarat “kemasyhuran” sebagaimana yang berlaku pada mazhab Hanafi.
Tidak pula mewajibkan persyaratan yang ditetapkan oleh Imam Malik, yaitu harus
ada perbuatan yang memperkuatnya. Menurut al-Syafi’I hadits itu sendiri tanpa
yang lain sudah dianggap cukup. Baginya hadits Ahad tidak jadi soal untuk
dijadikan sandaran, selama yang meriwayatkannya dapat dipercaya, teliti, dan
selama hadits itu Muttasil (sanadnya bersambung) kepada Rasulullah. Jadi beliau
tidak mengharuskan hanya mengambil Hadits
Mutawatir saja.
Sandaran ketiga al-Syafi’I adalah Ijmak. Jika dengan Ijmak
belum juga mencukupi, beliau menuju kepada fatwa sahabat yang diketahui tidak
ada yang mempertentangkannya. Apabila fatwa sahabat yang disepakati tersebut
tidak didapatkan, maka beliau beralih kepada fatwa sahabat yang masih
diperselisihkan. Setelah itu barulah ia menempuh jalan Qiyas bila telah keadaan
memaksa. Syafi’I tidak menyetujui cara Istihsan yang dijadikan sandaran ulama
Irak, begitu pula ia tidak menyetujui jalan Mashalih Mursalah yang ditempuh
oleh Imam Malik.[13]
Bila Syafi’I tidak mendapatkan keputusan hukum dari
dasar-dasar di atas, maka beliu mengambil dengan jalan istidlal, mencari
alasan, bersandar atas kaidah-kaidah agama, meski itu dari ahli kitab yang
terakhir ini disebut “syar’u man qablana”. Beliau juga tidak sekali-kali
mengambil buah pikiran manusia dalam menentukan hukum.
Secara
ringkas dasar Mazhab Syafi’I dalam menentukan hukum adalah:
a)
Al-Quran
b)
Sunnah
c)
Ijmak
d)
Fatwa sahabat
yang disepakati
e)
Fatwa sahabat
yang diperselisihkan
f)
Qiyas
g)
Istidlal
Mazhab
Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia
4. Mazhab
Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh Imam Ahmad bin Hambal (lahir
164 H). ciri umum mazhab Hanbali adalah lebih bayak berpijak pada dalil-dalil
naqli dari pada ketentuan akal.[14] Ibn
Qayyin menulis bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan mazhabnya
berdasarkan pada lima pokok, yaitu:
a)
Nash al-Quran
dan Sunnah. Ia memberikan fatwa berdasarkan nash, tampa menghiraukan siapa yang
menentangnya, meskipun yang menentang itu sahabat yang penting.
Imam
Ahmad menyakini Hadits yang melarang seorang muslim mewarisi orang kafir dan
sebaliknya. Dia tidak menghiraukan pendapat Mu’awiyyah yang memperbolehkan
pewarisan tersebut.
b)
Fatwa sahabat.
Bila tidak ditemukan nash, maka Imam Ahmad bertolak pada fatwa sahabat, sebatas
ia tidak mengetahui fatwa tersebut ada yang menentangnya atau masih dalam
perselisihan.
c)
Fatwa yang
paling dekat dengan nash. Memilih pendapat sahabat yang yang mendekati
al-Qur’an dan Sunnah bila ada beberapa pendapat yang berlainan dari para
sahabat tentang suatu hukum. Kadang ia tidak memberikan fatwa jika tidak ada
yang menguatkan pendapat sahabat itu, dan kadang pula mengambil salah satu
pendapat yang masih diperselisihkan tersebut.
d)
Hadits Mursal
dan Dha’if yang dianggapnya lebih kuat dari Qiyas. Penggunaan hadits mursal dan
dha’if tersebut dilakukan selama tidak ada dalil lain, pendapat sahabat, dan
ijmak yang menentangnya. Namun, hadits dha’if yang beliau ambil bukanlah Hadits
yang batal, munkar, dan yang tertuduh dusta perawinya. Hadis dha’if yang beliau
ambil adalah hadits yang tidak sampai kepada derajat hasan dan shahih.
e)
Qiyas. Jika
keempat pokok di atas tidak dapat
dilakukan, barulah ia berpindah kepada qiyas. Jadi qiyas dilakukan
karena keterpaksaan.
5. Mazhab
Zhahiri
Mazhab ini didirikan oleh Abu Sulaiman Dawud bin Ali
bin Khalaf al-Asfahani al-Zhahiri. Beliau dilahirkan d Kufah tahun 202 H.
Mazhab ini mempunyai ciri pengamalan teks literal dari al-Quran dan Sunnah tanpa
dibarengi penafsiran terhadapnya, kecuali ada dalil yang memerintahkan
penggunaan pengertian selain makna lahiriyah tersebut. Apabila tidak didapatkan
nash, mereka berpegang pada Ijmak. Mereka menolak jalan Qiyas secara tegas
dengan alasan bahwa dalam al-Qur’an dan hadits terdapat sandi-sandi dan
sendi-sendi yang mencukupi segala masalah.
Dalam menetapkan hukum, apabila tidak didapati nash
al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka mengambil Ijmak seluruh umat manusia. Jelas
syarak ini tidak mungkin terwujud. Dengan demikian, maka sebenarnya mazhab ini
menolak Ijmak. Sedangkan Qiyas mereka tolak. Akan tetapi, dalam praktiknya,
mazhab ini juga menerima analogi
(qiyas). Dalam mazhab ini qiyas dikenal dengan istilah al-dalil.
B) Mazhab-mazhab
Fiqh Syi’ah
Syi’ah sebagai kelompok pendukung dan pembela Ali Ibn
Abi Thalib ra. dan keturunannya, selain mengembangkan keturunan dalam bidang
teologi, mereka juga mengembangkan pemikirannya dalam bidang hukum.
Semua
pengikut mazhab Syi’ah bersepakat bahwa imam-imam mereka itu akan terus
berganti setelah wafatnya Ali ra. Namun demikian, mereka berpendapat mengenai
siapa yang menjadi imam. Perbedaan pendirian ini mengakibatkan munculnya
mazhab-mazhab teologi dan hukum. Mazhab hukum yang ada dalam Syi’ah adalah:
mazhab al-Ja’fariyah atau al-Imamiyah al-Itsna ‘Asyriyah, mazhab al-Zaidiyah,
dan mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah.
1. Mazhab
al-Ja’fariyah
Mazhab Syiah Ja’fariyah adalah sebuah kelompok besar
dari umat Islam pada masa sekarang ini, dan jumlah mereka diperkirakan ¼ jumlah
umat Islam. Banyak dari kelompok ini yang tinggal di Iran, Irak, Palestina,
Afganistan, India, dan tersebar secara luas ke negara-negara republik yang
memisahkan diri dari Rusia, juga ke negara-negara Eropa, seperti Inggris,
Jerman, Perancis, Amerika, dan Benua Afrika serta Asia timur. Mereka memiliki
masjid-masjid, Islamic Center, pusat-pusat kegiatan budaya dan sosial.
Mazhab ini berpendapat bahwa imam setelah Ja’far al-Shadiq adalah Musa
al-Kazim. Mazhab Syi’ah ini adalah menetapkan hukum mengambil sumber dari
al-qur’an dan hadits, serta ucapan para imam. Mereka beranggapan bahwa imam mereka adalah
ma’shum (Infallable). Menurut mereka Ali telah menerima pemahaman
lahiriyah dan bathiniyah maksud-maksud syari’ah dari Rasulullah saw. Pemahaman
ini terus disambungkan kepada kahlifah-khalifah penerusnya. Sehingga perkataan
imam bagi mereka merupakan nash. Mereka tidak menerima ijtihad dan ra’yu. Mereka
hanya mengambil hukum-hukum itu dari imam yang ma’shum. Sebagai konsekuensinya
mereka menolak ijmak dan qiyas.[15]
Syi’ah
Ja’fariyah meyakini bahwa 12 imam itu ialah :
1)
Imam Ali bin Abi Thalib Al-Mujtaba
a.s.
2)
Imam Hasan Al-Mujtaba a.s.
3)
Imam Husain Sayyid Asy-Syuhada
a.s. (keduanya adalah putra Imam Ali dan Sayidah Fatimah a.s. dan cucunda Nabi
saw.
4)
Imam Ali Zainal Abidin As-Sajjad
a.s.
5)
Imam Muhammad bin Ali Al-Bagir
a.s.
6)
Imam Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq
a.s.
7)
Imam Musa bin Ja’far Al-Khadzim
a.s.
8)
Imam Ali bin Musa Ar-Ridha a.s.
9)
Imam Muhammad bin Ali
Al-Jawad-At-Taqi a.s.
10) Imam Ali
bin Muhammad Al-Hadi- An-Naqi) a.s.
11) Imam Hasan
bin Ali Al-‘Askari a.s.
12) Imam
Muhammad bin Hasan Al-Mahdi Al-Muntazhar a.s. yang dijanjikan dan dinantikan.
Imamah bagi
mereka merupakan tiang dan rukun agama. Imamiyah selalu menentang pendapat
pribadi yang berdasarkan pikiran. Mereka berkata bahwa agama tidak mungkin
ditetapkan menurut pendapat akal. Mereka tidak menyetujui qiyas dan mengecam
orang yang menempuh jalan ini. Imam mazhab ini yang terkenal adalah Abu
Abdullah Ja’far al-Shadiq, dan Abu Ja’far Muhammad al-Baqir.
2. Mazhab
al-Zaidiyah
Syi’ah al-Zaidiyah menasbahkan dirinya kepada Zaid bin
Ali bin al-Husein bin Ali bin Abi Thalib. Imam-imam mereka yang terkenal adalah
al-Hasan bin Ali bin al-Hasan bin Zaid bin Umar bin Ali bin al-Husein, dan
al-Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Isma’il bin al-Husein bin al-Hadi Yahya bin
al-Hasan.
Berbeda dengan mazhab-mazhab Syi’ah lainnya, mazhab
ini mengaku kekhalifahan Umar dan Abu Bakar, akan tetapi mereka menganggap
bahwa yang lebih utama untuk menjadikan khalifah adalah Ali ra. Seperti juga
mazhab-mazhab imamiyah, mereka hanya bersandar pada hadits yang diriwayatkan
oleh golongan Syi’ah.
3. Mazhab
al-Isma’iliyah
Mazhab Ismailiyah adalah mazhab penganut terbesarr
kedua dari mazhab Syiah setelah mazhab dua belas. Mazhab ini mengaku Isma’il
bin Ja’far al-Shadiq sebagai imam dan tidak mengakui Musa bin Ja’far (Musa
al-Kazim) sebagai imam.
Syi’ah Isma’iliyah membagi al-Qur’an menjadi dua arti,
yakni arti lahir dan arti bathin. Golongan ini oleh sebagian ulama Sunni telah
dianggap keluar dari Islam.
Sebagaimana golongan ahl al-Sunnah, pengikut Syi’ah pun dapat
digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok yang banyak berorientasi
pada teks atau nash dan kelompok yang
paling banyak menggunakan nalar. Kelompok yang pertama dikenal sebagai
kelompok akhbari (Ahl al-Hadits dalam istilah Sunni) dan kelompok kedua
disebut Ushuli (Ahl al-Ra’yi dalam istilah Sunni).
Kaum penganut
Ismailiyah umumnya dapat ditemukan di India, Pakistan, Suriah, Lebanon, Israel, Arab Saudi, Yaman, Tiongkok, Yordania, Uzbekistan, Tajikistan, Afganistan, Afrika
Timur, dan Afrika Selatan. Pada beberapa
tahun terakhir, sebagian di antara mereka juga beremigrasi ke Eropa, Australia, Selandia
Baru, dan Amerika Utara.
DAFTAR PUSTAKA
Djamil,
Fahrurrahman. 1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Al-Khudary, Muhammad. 1981. Tarikh Al-Tasyri’
Al-Islamy, Indonesia:Darul al-kutub al-Arabiyah.
Abu Zahrah, Muhammad, Imam
Syafi'i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih,
Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid
Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i
http://www.al-shia.org/html/id/shia/moarrefi/004/01.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Ismailiyah
[2] Huzaemah Tahido – Penghantar Perbandingan Mazhab (Logos Wacana
Ilmu; Jakarta, 1997), hlm. 71-72.
[4] Mazhab itu bukanlah “sekte” karena miski
berbeda pendapat, tokoh-tokoh mazhab itu mempunyai keyakinan yang kuat
bahwa mereka sama-sama berpijak di atas satu pijakan, mengabdi pada
cita-cita yang sama, dan dengan hak yang sama pula.
[6] Sebagian pendapat mengatakan bahwa Khawarij
merupakan kelompok sempalan dari dua kelompok besar dalam mazhab fiqh islam
yang eksis pada masa sekarang,. Yakni Sunni dan Syi’i.
[7] Nama asli beliau adalah An-Nu man bin Isabit
bin Zuthy. Lihat al-Syekh Muhammad al-Khudary, tarikh al-tasyri’ al-islamy,
(Indonesia:Darul al-kutub al-Arabiyah, 1981), cet.
[9] Hukum yang diambil Imam Malik dengan dasar
Istislah dan Qiyas adalah permasalahan yang bersangkut paut dengan “mua’amalah”
atau urusan keduniaan, bukan urusan “ubudiyah” (peribadatan)
[10] Nama lengkap Imam Syafi’I adalah Abu Abdillah
Muhammad bin Idris al-Syafi’i. beliau dilahirkan di Ghazzah tahun 150 Hijriyah.
[11] Al-Syafi’I adalah murid Imam Abu Hanifah dan
Imam Malik. Sehinnga sementara orang berpendapat bahwa beliau adalah masalah
hukum mengetahui kelemahan dan kekuatan mazhab Hanafi dan Maliki. Dengan
pengetahuaanya tersebut dia mengumpulkan segi-segi kebaikan dan meninggalkan
yang tidak disetujui dari kedua mazhab itu serta mengemukakan pendapat baru
yang belum terpecahkan pada keduanya. Lihat Ahmad SYalabi, op. cit., h. 154.
[12] Perbedaan dua qaul (pendapat) tersebut
disebabkan karena beliau menemukan fakta-fakta baru dalam penelitian, sehingga
beliau merevisi pendapat-pendapat lama yang pernah dianutnya. Namum yang lebih
utama, perbedaan itu disebabkan oleh perbedaan lingkungan serta kebutuhan
penduduk Mesir dan Irak. Perbedaan ini mengharuskan beliau berbuat untuk
menyelaraskan ketentuan-ketentuan hukum yang diterapkan di tempat baru, antara
keadaan –keadaan umum dan khusus,. Lihat ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op. cit., h.
22-23.
[13] Mengenai Istihsan yang ditolak oleh Imam
Syafi’I sebagaimana yang ditulis dalam kitabnya Ibthal al-Istihsan bukanlah
istihsan seperti yang dimaksud oleh Abu Hanifah, sebab istihsan model itu
beliau juga mempergunakannya dengan nama lain, seperti Istishab dan
Munasabah. Secara jelas bisa dilihat dalam ungkapan al –Syafi’I sendiri: “Barangsiapa
beristihsan berarti dia membuat syara’. Barang siapa yang meingkarinya berarti
dia berhukum dengan hawa nafsunya, dengan tampa disertakan dalil. Lihat
Al-Syekh Muhammad Ali al-Sayid, op. cit,. h. 100-101.
[14] Kenyataan ini memang sewajarnya terjadi, karena
Ahamad bin Hanbal lebih banyak kecendrungannya sebagai ahli hadis dari pada
ahli fiqih. Kitab tulisannya yang terkenal adalah “al-Musnad”.
[15] Fiqh Syi’ah sangat dipengaruhi oleh politik.
Misalnya mereka tidak memperkenankan orang menjalankan shalat qashar bagi
musafir kecuali kalau dia menuju Makkah, Madinah, Kuffah dan Karbela.
Casinos in Vegas, NV | Mapyro
ReplyDeleteThe 밀양 출장샵 closest 세종특별자치 출장안마 casinos 천안 출장안마 to Vegas, NV. 하남 출장마사지 Top Casinos · Harrah's/Casino · Ocean Casino, MontBleu Casino & Hotel, Las Vegas, NV · Desert Revenues Casino, Las 목포 출장안마 Vegas,